Rabu, 18 April 2018

INFORMASI INSTRUKTUR
  • Informasi terkait Instruktur Pelatihan TOEFL-LIKE atau TOAFL silahkan dilihat pada dinding Pengumuman Kantor UPT.Pengembangan Bahasa Lab. Terpadu Lantai.3 IAIN Palangka Raya.
  • Bagi mahasiswa yang berada pada absen pertama (sebagai ketua kelas) untuk menghubungi Instruktur untuk segera membuat kesepakatan terkait jadwal dan tempat pertemuan dengan Instruktur yang ditentukan.
  • Bagi mahasiswa yang belum mengetahui kelas Pelatihan silahkan klik disini 
PENDUAN PELAKSANAAN PELATIHAN TOEFL DAN TOAFL
DASAR HUKUM

  • SK Rektor Nomor: 200 Tahun 2017, tentang Score Minimal TOEFL-LIKE dan TOAFL-LIKE Sarjana dan Pascasarjana, selengkapnya klik disini
  • SURAT EDARAN NOMOR: 281 Tahun 2017, tentang TOEFL-LIKE, TOAFL-LIKE, Tes Kemampuan Bahasa Asing dan Tes Membaca Literatur/Referensi IAIN Palangka Raya, selengkapnya klik disini
  • SURAT EDARAN NOMOR: B.132/In. 22/VI/hm01/01/2018 tentang Sertifikat TKBA dan Sertifikat TOEFL Bagi Alumni IAIN Palangka Raya tahun 2017, selengkapnya klik disini

TUGAS DAN KEWAJIBAN

Peserta Pelatihan TOEFL dan TOAFL
  1. Mempelajari, memahami dan melaksanakan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pelatihan TOEFL atau TOAFL, SK Rektor dan Surat Edaran terkait  TOEFL atau TOAFL pada website UPT.Pengembangan Bahasa http://pb.iain-palangkaraya.ac.id.
  2. Mencetak materi Pelatihan TOEFL atau TOAFL. Materi Pelatihan dapat diunduh melalui website UPT.Pengembangan Bahasa http://pb.iain-palangkaraya.ac.id
  3. Mahasiswa wajib “like” atau “follow” fanpage UPT.Pengembangan Bahasa www.facebook.com/uptpb/  supaya tidak tertinggal informasi terkait FREE-TOEFL dan FREE-TOAFL
  4.  Pelaksanaan Pelatihan TOEFL-LIKE dan TOAFL-LIKE akan dimulai pada 23 April sampai dengan 11 Mei 2018
  5. Minimal telah mencapai 7 kali pertemuan (14 Jam) sebagai syarat memperoleh kesempatan FREE-TOEFL atau FREE-TOAFL
  6. Mengikuti pelatihan TOEFL atau TOAFL berdasarkan ketentuan dan penjadwalan yang telah didiskusikan antara instruktur dan mahasiswa.
  7. Mahasiswa diperkenankan tidak hadir maksimal 1 kali pertemuan (termasuk karena sakit, ijin, dan tidak masuk tanpa keterangan).

Posted by UPT PENGEMBANGAN BAHASA On 23.01.00 No comments

0 comments:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Postingan Populer

Archive

Hubungi Kami