Kamis, 20 September 2018

Peraturan Peraturan Terkait Intensive Course bagi Mahasiswa Baru IAIN Palangka Raya


SK Rektor Nomor: 345 Tahun 2015 Tentang: Intensive Course Bahasa Arab dan Bahasa Inggris Sebagai Prasyarat Mengambil Mata Kuliah Bahasa Arab dan Bahasa Inggris di Lingkuangan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.Klik disini
TUGAS DAN KEWAJIBAN

        Peserta Intensive Course
1.    Mempelajari, memahami dan melaksanakan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Intensive Course pada website UPT.Pengembangan Bahasa http://pb.iain-palangkaraya.ac.id.
2.    Mencetak materi Pelatihan Intensive Course. Materi Pelatihan dapat diunduh melalui website UPT.Pengembangan Bahasa http://pb.iain-palangkaraya.ac.id
3.    Mahasiswa wajib “like” atau “follow” fanpage UPT.Pengembangan Bahasa www.facebook.com/uptpb/
4.    Mengikuti orientasi.
5.    Mengikuti Intensive Course berdasarkan ketentuan dan penjadwalan yang telah ditetapkan
6.  Mahasiswa diperkenankan tidak hadir maksimal 3 kali pertemuan (termasuk karena sakit, ijin, dan tidak masuk tanpa keterangan). 
7.  Menyiapkan bahan, materi dan peralatan Intensive Course yang diperlukan
8.  Menyerahkan hasil kerja yang ditugaskan kepada instruktur

Mahasiswa LULUS Intensive Course bisa melalui 4 Jalur yakni:
  •  Jalur Pre-Test sebelum kegiatan Intensive Course, nilai minimal 55
  •  Jalur Evaluasi memperoleh  nilai minimal 60 pada Nilai Akhir.  
  • Jalur Middle-Tes dan Final-Test bagi mahasiswa yang kurang jumlah kehadirannya  dan kurang dalam Nilai Akhir, dengan  nilai minimal 60 
  • Jalur Proses dengan menilai Kehadiran 80% dan Nilai Tugas Minimal 60 bagi mahasiswa yang tidak bisa memenuhi nilai minimal 60 pada jalur lain. UPT.Pengembangan Bahasa tetap mencetak Sertifikat Intensive Course yang mana tetap mencantumkan nilai akhir sesuai kemampuan mahasiswa. Mahasiswa yang memperoleh sertifikat melalui jalur ini memiliki hak yang sama dengan mahasiswa yang memiliki sertifikat melalui jalur lainnya. 
  • Jika ada mahasiswa tidak sama sekali mengikuti jalur yang telah disebutkan sudah dipastikan bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki motivasi untuk belajar Bahasa, tidak mengikuti kegiatan intensive Course Bahasa dan UPT.pengembangan Bahasa tidak bisa mengeluarkan sertifikat Intensive Course Bahasa karena tidak adanya bukti yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut berhak mendapatkan sertifikat Intensive Course Bahasa.

    Klik disini untuk kembali ke Halaman Modul Materi Intensive Course Bahasa 

    TOEFL di Palangka Raya, TOEFL ITP Palangka Raya , TOEFL Palangka Raya, TOEFL Palangkaraya, TOEFL ITP Palangkaraya
Posted by UPT PENGEMBANGAN BAHASA On 18.06.00 No comments

0 comments:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Postingan Populer

Archive

Hubungi Kami