TKBA adalah Tes Kemampuan Bahasa Asing yang diperuntukkan untuk Mahasiswa atau Alumni yang telah menempuh tes TEP/IKLA sebanyak 2 kali tetapi skor belum memenuhi skor minimal. Surat Keterangan TKBA sebagai pengganti sertifikat TEP / IKLA. 

Syarat Mengikuti TKBA

1. Telah mengikuti tes TEP / IKLA sebanyak 2 kali.

2. Membawa surat Keterangan Telah lulus Ujian Munaqosah / Skripsi

3. Fotokopi KTM, KTP dan Kartu Kendali Tes Kompetensi Bahasa

SK dan Surat Edaran Terkait TKBA

1. Surat Edaran No. 487 Tahun 2020 tentang TOEFL ITP, TEP, dan IKLA bagi Mahasiswa yang akan mendaftar Skripsi, Mahasiswa Semester 14 keatas dan Mahasiswa Semester 13 Ke bawah Klik disini

2. Keputusan Rektor dan Surat Edaran Pelaksanaan Pelatihan dan Ujian TEP dan IKLA Klik disini

3. Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya Nomor: 065 Tahun 2019 Tentang Penetapan Skor Minimal TOEFL ITP, TEP( Test of English Proficiency) dan IKLA ( Iktibar Kafa'ah Lughoh Al 'Arabiah) Klik disini

Pendaftaran TKBA dengan Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393 

0 comments:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Postingan Populer

Archive