Alumni adalah produk dari proses pendidikan sebuah perguruan tinggi.
Kualitas alumni menjadi salah satu indikator kualitas perguruan tinggi
bersangkutan. Mulai sekarang, kualitas alumni tidak hanya dilihat dari
ijazah dan transkrip nilainya, tapi juga dari Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI).
Hari ini, Rabu (29/11), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
memberikan sosialisasi tentang SKPI ini kepada tak kurang dari dua ratus
lulusan tahun 2017. Bertindak selaku narasumber Dra. Rodhatul Jennah,
M.Pd, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kurikulum, dan Drs. Gito Supriadi,
M.Pd, Wakil Dekan Bidang Kemahsiswaan dan Kerjasama.
Wadek I sedang memberikan arahan tentang blangko SKPI |
“SKPI ini sebenarnya mulai diberlakukan sejak 2016, tapi di FTIK kita
ini baru diberlakukan untuk lulusan 2017,” ujar Rodhatul Jennah. SKPI
ini sebagai alternatif khususnya bagi para alumni fakultas pendidikan
berhubung Akta IV sudah tidak dikeluarkan lagi sejak 2016.
Penerbiatan SKPI ini memiliki empat dasar hukum, yaitu UU Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 81 Tahun
2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Pendidikan Tinggi, dan PMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah, Transkrip
Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi
Keagamaan.
Baca: Workshop on Flipped Learning, Thinking Skill, ICT based ELT dan Mendeley akan diselenggarakan pada 15-16 Desember 2017 IAIN Palangkaraya . Bagi peserta akan mendapatkan Sertifikat Internasional dari Malaysian Embassy, US Embassy dan Mendeley Coporation
Baca: Workshop on Flipped Learning, Thinking Skill, ICT based ELT dan Mendeley akan diselenggarakan pada 15-16 Desember 2017 IAIN Palangkaraya . Bagi peserta akan mendapatkan Sertifikat Internasional dari Malaysian Embassy, US Embassy dan Mendeley Coporation
SKPI berisi kualifikasi dan hasil yang dicapai oleh para lulusan
selama proses belajar-mengajar di perguruan tinggi bersangkutan. Di
dalamnya paling tidak harus menginformasikan kemampuan kerja, penguasaan
pengetahuan, dan sikap khusus lulusan. Informasi dalam SKPI juga harus
dibuat dalam dua bahasa, Indonesia dan bahasa Inggris.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibagikan blangko SKPI untuk diisi ditempat dan dipandu langsung oleh kedua narasumber. |
“Blangko tersebut harus diisi berdasarkan pengalaman dan prestasi
yang diperoleh. Juga harus ditulis dengan jelas beserta waktu
pelaksanaannya. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau yang
semacamnya,” tegas Gito Supriyadi.
SKPI ini bukan pengganti ijazah atau transkrip nilai, tapi sekedar
dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan
dan sikap/moral seorang lulusan agar lebih mudah dimengerti oleh pihak
pengguna baik di dalam maupun luar negeri. Informasi yang disampaikan
juga bersifat objektif karena sesuai dengan data yang diberikan langsung
oleh pemegangnya. (CP).
Sumber:http://ftik.iain-palangkaraya.ac.id/ftik-berikan-sosisalisasi-skpi-kepada-para-alumni-barunya/
0 comments:
Posting Komentar