Senin, 06 November 2017

Perubahan gelar Sarjana Hukum bagi sarjana syariah, membuka angin segar bagi para penyandangnya.
Itu karena sejumlah prospek akan terbuka bagi mereka, khususnya pada lapangan pekerjaan.
Ini diungkapkan Dekan Fakultas UIN Alauddin Makkassar Prof Dr Darussalam Samsuddin pada saat menjadi narasumber di Kuliah Dosen Tamu yang digelar IAIN Palangkaraya, Senin (6/11/2017).
"Apabila RUU tentang jabatan hakim disahkan oleh DPR, sarjana hukum Islam, sarjana syariah untuk pengadikan agama dapat masuk untuk pengadilan umum, pengadikan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer," kata Darussalam.
Jangan Lupa bergabung pada:
Dengan demikian, timpal dia, tidak ada alasan lembsga maupun organisasi profesi seperti advokad dan pengacara menolak sarjana Syariah ikut masuk ke dalamnya.
Namun untuk bisa mencetak sarjana syariah berkualitas, lanjut dia, diperlukan adanya standar kompetensi lulusan terkait kualifikasi kemampuan lulusan.
Kompetensi itu antara lain menyangkut sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Ini juga termasuk kemampuan sarjana syariah beracara di persidangan pengadilan umum.

"Kita mau stok baru dengan barang baru. Fakultas pencetak sarjana hukum harus memiliki kurikulum yang layak untuk itu," kata Darussalam.
Untuk memenuhi ketentuan ini, IAIN Palangkaraya sendiri sebelumnya dinyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah.
Sebagaimana diungkap Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya Saikhu, pengembangan dimaksud antara lain juga terkait penyempurnaan kurikulum berstandar, peningkatan kualitas dosen, serta perluasan akses serta kerja sama antarlembaga perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
Dengan akan dilakukannya sejumlah perubahan tersebut, mahasiswa Fakultas Syariah dipastikan bakal lebih menerima muatan berbobot yang nantinya diharapkan memiliki kompetensi seorang sarjana hukum yang dimaksud dalam ketentuan yang ada.
Lihat Video: IIRF 2017 diselenggarakan IAIN Palangka Raya di Dukung Pimpinan BI Kalteng BERKAH

Posted by UPT PENGEMBANGAN BAHASA On 13.24.00 No comments

0 comments:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Postingan Populer

Archive

Hubungi Kami