- Skor Minimal kelulusan 426 (Prodi Non-TBI, Pascasarjana), dan 500 untuk Prodi TBI, PBA dan MPBA
- Untuk mendapatkan E-Sertifikat dengan menghubungi No.WA Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393
- Layanan Legalisir Sertifikat TEP/IKLA dengan Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393. Mahasiswa membawa lembar Sertifikat TEP/IKLA yang telah dicetak (cetak Hitam/Putih) sesuai kebutuhan mahasiswa, Setelah itu menyerahkan beberapa lembar Sertifikat tersebut untuk dilegalisir di Kantor UPT Pengembangan Bahasa.
- Serial Number (SN) atau Nomor Sertifikat TEP/IKLA harus sesuai dengan database UPT Pengambangan Bahasa IAIN Palangka Raya, Untuk mengecek validitas data melalui website http://pb.iain-palangkaraya.ac.id/p/certificate.html
- Jika terjadi pemalsuan terhadap E-Sertifikat, maka identitas pemalsu akan terdeteksi pada data base UPT Pengembangan Bahasa.
- Setiap Peserta yang memiliki E-Sertifikat hanya memiliki satu Serial Number (Nomor Sertifikat) sehingga jika ada pihak yang mencoba memalsukan E-Sertifikat akan terdeteksi dan tidak terdata atau tidak sesuai dengan database E-Sertifikat TEP/IKLA UPT Pengembangan Bahasa IAIN Palangka Raya.
- Jika data penerima E-Sertifikat tidak sesuai atau tidak terdata pada data base UPT Pengambangan Bahasa IAIN Palangka Raya, maka bisa dipastikan bahwa E-Sertifikat tersebut adalah PALSU.
- Pendaftaran Layanan dan Tes Bahasa:
- TEP (Test of English Proficiency) dan IKLA (Iktibar Kafa'ah Lughoh Al-Arabiyah. Untuk pendaftaran TEP dan IKLA dengan Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393
- TKBA (Tes Kemampuan Bahasa Asing) dengan Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393
- Pembuatan Surat Keterangan TKBA dengan Putra Setiawan,S.Pd wa.me/6289690330393
- Surat Keputusan terkait TEP, IKLA, TKBA dan Reading Literature Klik disini
Hasil tes TEP dan IKLA Offline dan Online 24 Agustus 2023
0 comments:
Posting Komentar