Kepala Pusat Pengembangan Bahasa PTKIN yang tergabung dalam Konsorsium Pusat Bahasa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KPB PTKIN) se-Ind0nesia pada hari Jum’at, 12 Agustus 2022 di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik untuk :
- Peningkatan status Pusat Pengembangan Bahasa Menjadi Lembaga Pusat Pengembangan Bahasa agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada civitas akademika maupun kepada masyarakat luas.
- Memberikan intruksi kepada para Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar memaksimalkan peran dan fungsi yang Pusat Pengembangan Bahasa dalam meningkatkan kemampuan berbahasa baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Asing kepada dosen, mahasiswa dan tendik
- Memperluas peran dan fungsi Konsorsium Pusat Bahasa (KPB) PTKI dalam pengembangan Bahasa di lingkungan Kementerian Agama, misalnya melibatkan Konsorsium Pusat Bahasa dalam seleksi calon penerima beasiswa 5000 doktor, seleksi calon petugas haji, dan kegiatan lain yang memerlukan rujukan standar kemampuan berbahasa.
- Memberikan kesempatan kepada Kepala Pusat Pengembangan Bahasa di lingkungan PTKI untuk meningkatkan pengalaman bahasa melalui short course yang difasilitasi oleh Kementerian Agama.
- Memposisikan Konsorsium Pusat Bahasa PTKI sebagai partner utama dalam proses seleksi calon mahasiswa S1 ke negara-negara Timur Tengah maupun negara-negara lainnya baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun biaya mandiri.
- Memberikan rekomendasi kepada para Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam agar memasukkan biaya pengembangan kemampuan berbahasa asing ke dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) sehingga peran Pusat Pengembangan Bahasa dalam meningkatkan kemampuan berbahasa seluruh sivitas akademika terutama untuk mahasiswa bisa dimaksimalkan.
- Mendorong Konsorsium Pusat Bahasa sebagai salah satu lembaga yang bekerjasama dengan Markaz Syeikh Zaid dalam meningkatkan kompetensi berbahasa Arab bagi calon mahasiswa Al Azhar.
0 comments:
Posting Komentar